Alasan PPKM Diperpanjang: Biar Covid Tak Menggila Saat Nataru

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 December 2022 08:20
Kembang api menyala di Expo 2020 Dubai untuk menandai Tahun Baru di Dubai, Uni Emirat Arab (1/1/2022). (Expo 2020/Christopher Pike/Handout via REUTERS)
Foto: Kembang api menyala di Expo 2020 Dubai untuk menandai Tahun Baru di Dubai, Uni Emirat Arab (1/1/2022). (Expo 2020/Christopher Pike/Handout via REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Ketentuan ini termuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM level 1 ini merupakan upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19", kata Safrizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Hingga kemarin, laju perkembangan Pandemi Covid-19 masih mengalami kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif tercatat bertambah 2.234 orang dengan kesembuhan bertambah 5.033, dan yang meninggal 48 orang.

Oleh sebab itu, Safrizal menekankan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM. Pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Nataru 2022-2023.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," ujar dia.

Dalam pengaturan perpanjangan PPKM ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak ada perubahan ketentuan dalam aturan PPKM terbaru ini, termasuk ihwal nonton bareng Piala Dunia 2022.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022."

Safrizal menyebutkan subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Disamping itu kenaikan kasus aktif COVID-19 salah satu penyebabnya adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol Kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Yakin Efek Positif PPKM Dicabut Muncul Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular