Bareskrim Klaim Usut Bekingan Tambang Ilegal Itu Gampang!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
01 December 2022 18:10
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Twitter menjadi buah bibir publik. Gibran menyinggung maraknya tambang ilegal di wilayahnya. Yang mencengangkan, Gibran mengatakan adanya sosok ngeri yang membekingi tambang ilegal tersebut.

Isu bekingan tambang ilegal ini pun ditanggapi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa isu bekingan tambang ilegal bisa segera diusut dengan mudah.

Lantas, bagaimana menyingkap beking tambang ilegal yang disebut mengerikan oleh Gibran tersebut?

Pipit menyebutkan, dalam mengatasi beking tambang ilegal di Indonesia mudah terselesaikan hanya dengan menurunkan tim yang bertanggung jawab untuk menangani beking tambang ilegal.

"Ini kompleks sekali permasalahannya, tidak bisa hanya melihat masalah beking. Beking itu mudah, diturunkan saja tim yang untuk menangani beking, itu pasti selesai. Masalahnya, apakah ini akan menyelesaikan masalah atau tidak," tuturnya pada program acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Pipit pun membeberkan sumber permasalahan tambang ilegal yang terdeteksi karena adanya tarik ulur di antara pemerintahan terkait kewenangan dalam tata kelola perizinan aktivitas tambang. Menurutnya, hal ini perlu didalami lagi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Ya di situ harus perlu lakukan apa? Ya seperti semua kan kendala-kendalanya banyak dan ada masalahnya sendiri. Saya yakin ini ada tarik ulur juga di antara pemerintah, mungkin ini yang perlu kita dalami terkait adanya kewenangan dalam tata kelola perizinan yang diserahkan yang ditarik lagi diserahkan ke daerah sesuai Perpres 55 tahun 2022 lalu ini," jelasnya.

Pipit menyebutkan hal tersebut terkendala oleh kondisi lapangan dan tidak terlaksananya kajian teknis secara optimal. Sehingga, menurutnya, perlu dilakukan kolaborasi bagi sebuah pihak yang disebutnya sebagai multiple system.

"Antara perizinan dengan kondisi lapangan kan pasti berbeda karena tidak melakukan kajian teknis secara optimal. Ini perlu memang dilakukan tidak bisa secara parsial harus secara kolaborasi semua pihak multiple sistem yang harus kita lakukan," tuturnya.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Pertambangan Wahyu Nugroho menuturkan beking tambang yang digadang-gadang mengerikan tersebut merupakan oknum dari aparat penegak hukum. Dengan demikian, menurutnya perlu ada sebuah tindakan penegakan hukum terpadu melalui pendekatan multi sistem.

"Kalau beking tambang menurut saya itu merupakan oknum dari aparat penegak hukum yang itu harus dilakukan sebuah penindakan penegakan hukum terpadu melalui pendekatan multi sistem," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

"Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak," ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Arifin klaim Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.

"Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menguak Bekingan Tambang Ilegal, DPR: Level Perang Bintang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular