
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan 'Penghijau' Lapangan Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif masih menggodok aturan mengenai pemanfaatan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di suatu Blok Migas.
Menurut Arifin aturan pemanfaatan teknologi CCUS di suatu lapangan atau blok migas cukup penting. Terutama untuk mengurangi emisi CO2 dari hasil kegiatan produksi migas.
"Itu lagi disusun. Ini supaya aturannya jelas, kan juga nanti melibatkan banyak stakeholder ya," ungkap Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (28/11/2022).
Menurut dia urgensi diterbitkannya peraturan yang mengatur mengenai CCUS untuk memastikan bahwa implementasi teknologi tersebut aman. Sehingga dapat digunakan untuk membantu mengurangi emisi yang dihasilkan dari kegiatan operasi migas.
Tenaga Ahli SKK Migas, Luky Yusgiantoro sebelumnya mengatakan pihaknya terus terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) CCUS. Adapun untuk Rapermen tersebut kata dia saat ini masih dalam proses sinkronisasi dengan peraturan lain.
Lebih lanjut, menurutnya di internal SKK Migas sendiri pihaknya sebenarnya telah mengkaji turunan dari CCUS dan CCS apakah memerlukan pedoman tata kerja (PTK) yang perlu disempurnakan atau nantinya perlu memuat PTK tersendiri. Pasalnya, CCUS atau CCS sangat penting.
"Yang kami terlibat saat ini untuk Rapermen CCUS kami terlibat dalam pembahasan dengan Kementerian ESDM kalau di Rapermen tersebut memang untuk masalah komersialisasi dan sebagainya masih disinkronkan dengan peraturan lain," ujarnya dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi Bisnis Migas 'Baru' di Asia Tembus Rp18,4 Triliun