Beli Pertalite Jadi Dibatasi Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
28 November 2022 12:20
G20 Sepakat Hapus Subsidi BBM, RI Mampu Hapus? (CNBC Indonesia TV)
Foto: G20 Sepakat Hapus Subsidi BBM, RI Mampu Hapus? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi masih menjadi misteri. Pembatasan yang rencananya dilakukan untuk kendaraan-kendaraan tertentu itu tidak jadi dijalankan pada tahun ini.

Wacana tersebut menguap tak terdengar lagi, pasca pemerintah menaikkan harga BBM Pertalite beberapa waktu lagi, ditambah pemerintah juga sudah menambah jumlah kuota JBKP Pertalite dari 23,05 juta kilo liter (kl) menjadi 29 juta kl. Begitu juga Solar Subsidi yang kuota bertambah menjadi 17 juta kl.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman belum bisa memastikan apakah pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi bisa berjalan pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah masih harus menungg terbitnya aturan berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM Eceran.

"Tahun ini kita masih menunggu jika misal regulasi revisi perpres terbit, di mana itu kita memang atur lebih spesifik konsumen mana yang boleh mengkonsumsi Pertalite dan juga Solar," terang Saleh kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (28/11/2022).

Tatkala pembatasan belum berjalan, Saleh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempush kebijakan yang ada seperti pembatasan pembelian Solar Subidi 60 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 200 liter untuk kendaraan roda enam.

"Sekarang ini, itu yang kita perketat melalui kerja sama dengan pemda. Sekarang kita akan lebih mengintensifkan kerja sama dengan pemda agar betul-betul disiplin para konsumen kita mengkonsumsi solar sesuai aturan atau jatah masing-masing per hari. Itu yang bisa kita lakukan hingga akhir tahun ini," tandas Saleh.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran belum bisa berjalan lantaran aturan yang memayungi kebijakan tersebut belum keluar.

"Kita tunggu-tunggu juga kenapa Perpresnya belum keluar dan siapa yang berhak mengisi Pertalite ini belum diatur secara rinci," tandas Sugeng kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (28/11/2022).

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi mengacu kepada kendaraan dengan Cubicle Centimeter (CC) mobil tertentu. Sebelumnya bahkan, BPH Migas pernah merilis bahwa yang berhak mengisi Pertalite adalah kendaraan roda empat dengan CC di bawah 2.000 dan kendaraan roda dua dengan CC di bawah 450.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Lebaran Beli BBM Pertalite Sudah Wajib Daftar?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular