Kantor Sri Mulyani Digeruduk Petani Tembakau, Ada Apa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
28 November 2022 10:35
Konferensi Pers: APBN KITA November 2022. (Tangkapan layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)
Foto: Konferensi Pers: APBN KITA November 2022. (Tangkapan layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan petani tembakau menggeruduk kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Mereka memprotes kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rata-rata sebesar 10 persen dan akan berlaku pada 2023 dan 2024.

Para petani itu terpantau terus berdatang sejak pukul 09.00 WIB. Orator yang berada di mobil komando mengatakan, para petani yang akan demonstrasi ini akan terus berdatangan dengan jumlah diperkirakan nantinya akan mencapai 1.300 orang.

"Kita datang untuk membawa berkah bukan masalah. Kehadiran kita merupakan visi seluruh rakyat petani tembakau Indonesia," kata orator yang berdiri di mobil komando jenis mobil bak di depan pagar kantor Sri Mulyani, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Para petani ini beranggapan, kenaikan CHT hanya akan membuat petani merugi, dan bahkan paling dirugikan. Ini karena kenaikan cukai tanpa adanya regulasi yang jelas melindungi petani itu hanya membuat serapan tembakau mereka semakin menyusut karena harganya makin mahal.

"Kita sebagai rakyat kecil di pegunungan-pegunungan wilayah Indonesia tidak pantas berbuat seperti ini di sini, tapi karena kebijakan-kebijakan selama ini merugikan kita, kita pantas silaturahmi, negosiasi agar kehati-hatian para petinggi negara jangan sampai ada yang merasa dirugikan," ucapnya.

Ratusan petani tembakau menggeruduk kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). (CNBC Indonesia/ Arrijal Rachman)Foto: Ratusan petani tembakau menggeruduk kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). (CNBC Indonesia/ Arrijal Rachman)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/11/2022) secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%, di mana kenaikan tersebut akan berbeda setiap golongannya.

Adapun rincian kenaikannya adalah golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat rata-rata 11,5 - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12%, dan terakhir Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.

Dalam keterangan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jokowi telah sepakat untuk mengerek tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023. Begitu juga 2024 mendatang sebesar 10%.

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan ini juga akan berlangsung selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Girang, Setoran Cukai Rokok Sudah Tembus Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular