
Pundi-pundi Pajak Kian Gemuk, Sektor Tambang Juara Satu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kinerja positif penerimaan pajak sampai dengan Oktober 2022 telah mencapai 97,5% dari target penerimaan tahun ini. Industri pertambangan menyumbang persentase kinerja kumulatif terbesar sebesar 188,9% dibandingkan sektor industri lainnya.
Menurutnya, tingginya angka kenaikan penerimaan pajak di sektor pertambangan ini disebabkan oleh naiknya harga komoditas pertambangan sehingga berpengaruh pada jumlah pemasukan pajak yang diterima.
"Untuk pertambangan juga kita lihat, kontribusinya 8,5% terhadap penerimaan pajak kita dan pertumbuhan penerimaan pajak kita 188,9%," terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Sepanjang tahun ini, industri pertambangan menyumbang penerimaan pajak terbesar pada kuartal 2 dengan sumbangan mencapai 401,2%, naik 4 kali lipat dibanding penerimaan pada bulan Oktober senilai 90,8%.
"Kalau di breakdown kelihatan di kuartal terakhir, tumbuhnya 90%, ini jauh lebih rendah dari kuartal kedua yang naik sampai 4 kali lipat, namun lebih baik dibandingkan kuartal 3. Ini harga komoditas akan menjadi faktor yg sangat menentukan," jelasnya.
Sektor lainnya yang menunjukkan kinerja kumulatif cukup tinggi yaitu industri perdagangan sebesar 64,4% dan industri pengolahan sebesar 29,4%.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari tarif sebelumnya 10% menjadi 11% melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak negara dalam negeri (PPN DN) dan pajak impor.
Dalam laporannya, penerimaan PPN DN dari Januari-Oktober 2022 tumbuh sebesar 38,4%, angka ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya sebesar 13,3%. Sedangkan untuk PPN impor tumbuh sebesar 47,2% ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 32,3%. Sri mengatakan, hal ini menunjukkan momentum pertumbuhan ekonomi yang mulai bagus saat ini.
"Momentum pertumbuhan ekonomi mulai tertangkap dari kegiatan-kegiatan yang kemudian menghasilkan penerimaan pajak, itu cukup bagus, ini landasan optimis," ungkapnya.
Dari dampak penyesuaian tarif PPN, pemerintah berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp 339,71 miliar yang berasal dari pajak kripto dan fintech (P2P lending), sejak Juni hingga Oktober 2022. Dengan rincian penerimaan negara sebesar Rp 148,6 miliar berasal dari pajak P2P lending dan sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari pajak kripto.
Selain itu, peningkatan penerimaan pajak juga terjadi pada perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (PPN PMSE) yang sejak Januari hingga Oktober 2022 telah menyumbang pajak sebesar Rp 4,54 triliun.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspresi Rafael Alun Usai Diperiksa KPK, Pulang Naik Innova