Iuran BPJS Kesehatan Naik? Simak Penjelasan Menkes!

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan akan naik pada tahun ini. Rencananya aturan yang mengatur mengenai tarif ini, yaitu revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 akan selesai bulan ini.
"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Kenaikan tarif INA CBGs ini kata Budi akan menjadi salah satu insentif bagi rumah sakit supaya cepat menyesuaikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada lagi layanan BPJS berdasarkan kelas, seperti kelas 1, 2, dan 3.
Dengan adanya kenaikan tarif, itu maka pendapatan bagi RS kata dia juga akan naik untuk menunjang perbaikan layanan melalui KRIS. Rencananya 25% rumah sakit akat implementasi KRIS mulai Januari 2023, 50% pada 2024 dan 100% pada 2025.
"Jadi dilakukan secara bertahap, sedangkan tarif INA CBGs akan diubah keputusannya tahun ini, tapi mulai efektif Januari, jadi harusnya cashflow sudah masuk duluan di teman-teman rumah sakit," ujar Budi.
Untuk besaran tarif itu, hingga kini masih dalam perhitungan Kementerian Keuangan. Tapi, dia menekankan, besaran tarifnya kemungkinan masih akan dalam rentang 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang ada sekarang sesuai yang ditetapkan dalam Permenkes 52 Tahun 2016.
Meski tarif INA CBGs akan naik pada akhir tahun ini, Budi memastikan, dampaknya ke iuran BPJS Kesehatan tidak akan langsung. Sebab, neraca keuangan BPJS Kesehatan dipastikannya masih kuat memenuhi selisih kenaikan tarif dengan kas yang ada saat ini.
"Ini sudah dihitung dari teman-teman aktuaris dari BPJS, kami dan Kemenkes, dari Kemenkeu, harusnya masih cukup bisa dicover oleh kondisi keuangan BPJS sekarang sampai 2025 tanpa adanya kenaikan iuran," ujar Budi.
Kendati begitu, Budi menekankan, logika kenaikan tarif tentu akan berimplikasi ke iuran secara langsung. Namun, dia menekankan, berdasarkan perhitungan politik Presiden Joko Widodo, kenaikan iuran itu harus ditahan sampai 2024.
Setelah tahun itu, yaitu pada 2025, maka menurut Budi wajar bila besaran tarif untuk iuran akan turut naik ke depannya. Apalagi memang perubahan terhadap harga-harga juga telah terjadi. Maka ini menurutnya tinggal masalah edukasi saja kepada masyarakat luas.
"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," ucapnya.
[Gambas:Video CNBC]
Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Agustus 2022
(mij/mij)