Menkes Pede BPJS Kesehatan Tak Defisit Sampai 2024

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
22 November 2022 14:25
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah strategi yang akan diterapkan pemerintah untuk menjaga neraca keuangan BPJS Kesehatan tetap surplus hingga Desember 2024.

Budi berujar, strategi itu diantaranya dengan menyesuaikan tarif kapitasi dan tarif INA-CBG's atau Indonesia Case Based Groups berbasiskan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Apa yang nanti kita lakukan adustmennya selain membuat kita bisa mencapai tujuan yang kita cantumkan sebelumnya tapi juga bisa memastikan agar BPJS tidak mengalami defisit setidaknya sampai 2024," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Budi menjelaskan, penyesuaian tarif kapitasi ini tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2014 dan INA-CBG's sejak 2016. Padahal, tarif yang ditagihkan RS ke BPJS Kesehatan atas layanan kesehatan yang diberikan seharusnya ditinjau setiap tahun sekali sesuai Perpres 82 Tahun 2018.

"Harga-harga sekarang sudah sangat berubah sehingga nanti akan kita sesuaikan, kita juga melihat tarif yang sekarang dari sisi fairness dan equity nya antar FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) perlu ditingkatkan," ujar Budi.

Penyesuaian tarif ini diiringi dengan perbaikan pola perhitungan formula tarif sesuai dengan yang dipakai secara global, diantaranya dengan skema perhitungan relative weight x base rate x adjustment factor. Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketahanan dana jaminan sosial.

Selain dengan penyesuaian tarif kapitasi dan INA-CBG's, upaya pengurangan beban bagi neraca keuangan BPJS Kesehatan ini kata dia juga akan dilakukan dengan peningkatan potensi integrasi asuransi kesehatan swasta, khususnya bagi masyarakat yang sangat mampu.

"Bagaimana kita bekerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS dan swasta agar tidak semua beban ditanggung BPJS khususnya masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang tidak mampu," ujar Budi.

Secara keseluruhan mengenai besaran tarif nantinya dan peningkatan peranan asuransi swasta dalam mencakup perlindungan kesehatan bagi peserta yang mampu akan ditetapkan dalam hasil revisi Perpres 82 Tahun 2018. Rencananya revisi itu kata Budi akan selesai pada Desember 2022.

"Desember 2022 revisi Perpes 82 tahun 2018 dengan menambahkan manfaat JKN berbasis KDK bisa kita terbitkan dan November ini diharapkan kita bisa mengeluarkan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 dengan isinya penyesuaian tarif INa CBG's dan kapitasi berbasis risiko dan kinerja," kata Budi.

Sebagai informasi, Lembaga pengelola dana jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan, pada 2020 akhirnya mencatatkan arus kas positif senilai Rp 18,7 triliun. Hal ini menunjukkan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan tepat waktu, termasuk tagihan di tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan mencatat pada 2019 sempat terjadi gagal bayar senilai Rp 15,51 triliun, dan pada 2020 jumlah tersebut sejak Juli tidak ada lagi gagal bayar. Kemudian semua tagihan yang masuk sejak Juli hingga saat ini menurut BPJS Kesehatan sudah tidak ada lagi gagal bayar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Saatnya Lakukan Transformasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular