Maaf! Sekarang Proses Leasing Mobil-Motor Ketat, Ini Sebabnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 November 2022 17:10
Pengunjung melihat motor yang di jual di Dealer motor di Kawasan Rawa Bebek, Jakarta, Rabu (16/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan uang muka (DP) 0% multifinance pada bulan ini. Multifinance yang ingin memberikan DP 0%, Multifinance harus memiliki non performing finance (NPF) multifinance di bawah 1%. dengan peringkat tingkat kesehatan, sehat.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pengajuan mendapatkan cicilan kredit kendaraan bermotor roda dua dan empat di lembaga pembiayaan atau leasing saat ini lebih ketat alias tak mudah lagi, bahkan proses waktunya lebih lama dari sebelum periode pandemi. Syarat BI Checking atau SLIK saat ini benar-benar lebih ketat dari sebelumnya.

Kalangan pengusaha lembaga pembiayaan pun mengakui terjadinya fenomena tersebut. Mereka beralasan karena semakin tingginya suku bunga Bank Indonesia (BI), dan meminimalisir mendapatkan debitur kredit yang rentan bermasalah di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut langkah ini bukan hanya dilakukan leasing, namun juga perusahaan keuangan lainnya.

"Kita tahu suku bunga BI naik, apa segala naik. Kalau suku bunga naik, perusahaan keuangan apapun juga akan menghitung kembali dari debitur. Kemampuan debitur juga akan meningkat kalau dia akan bayar cicilan lebih tinggi," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/22).

Mengetatkan syarat cicilan menjadi penting bukan hanya bagi lembaga pembiayaan, namun juga masyarakat. Jangan sampai masyarakat keberatan dengan nilai cicilan yang ada, dan sampai kesulitan.

"Suku bunga artinya saling menjaga dan memberi tahu debitur, eh bener mau cicil di tengah bunga ningkat. Kalau emang mampu, pendapatan oke, kita akan hitung dari segala aspek, itu wajar," ujar Suwandi.

Apalagi, naiknya inflasi mengakibatkan harga kebutuhan pokok juga meningkat. Akibatnya, masyarakat banyak mengerem pengeluaran yang tidak perlu.

"Bukan hanya itu, dengan suku bunga naik dan segalanya, artinya dalam konteks harga-harga naik, kita mesti hitung harga kebutuhan Ia dalam membiayai rumah tangga, akan ada kenaikan, maka pengetatan itu normal terjadi, supaya jangan sampai nanti calon debitur salah hitung," sebut Suwandi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Leasing Kian Ketat, Industri Bisa Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular