Seram! Check-In Belum Nikah Nanti Masuk Penjara, Kok Bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tengah dalam sorotan. Pasalnya, ada pasal yang memicu polemik di kalangan pengusaha hotel dan bisnis pariwisata, yaitu soal perzinaan.
Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Dalam draft RUU KUHP yang dikutip CNBC Indonesia dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Memang, dalam butir (2) disebutkan, "tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan".
Pada pasal 416 juga tertulis, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Sontak, pengusaha berteriak protes. Meski memahami dasar moral munculnya pasal itu, pengusaha menilai, negara melalui RUU KUHP tak seharusnya mengurusi masalah privat.
Hal ini dikhawatirkan akan jadi momok menakutkan bagi industri pariwisata dan perhotelan di Tanah Air.
Sebab, bisa berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia secara drastis. Dan bakal berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.
Sementara, beredar kabar, RKUHP ini akan masuk finalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
"PHRI sudah menerima masukan. Ini menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menambahkan, perzinaan adalah ranah privat yang seharusnya sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.
Di sisi lain, imbuh dia, saat ini industri perhotelan masih mencoba bangkit akibat efek domino pandemi, okupansi hotel pun masih berkisar 40-50%.
"Sekali diundangkan kalau pasal perzinaan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia. Bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.
(dce)