Siap-siap! Masuk Hotel Wajib Bawa Buku Nikah, Penjara Menanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan menjadi Undang-Undang KUHP. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hari ini, Selasa (6/12/2022).
Seperti diketahui, UU ini tengah menjadi sorotan. Tak hanya karena sempat diamuk massa dalam aksi demo besar di September 2019 silam.
Tapi, juga karena adanya pasal kontroversial, seperti perzinaan atau kumpul kebo alias sex tanpa pernikahan.
Sebelum disahkan, pasal zina ini telah memicu reaksi keberatan dari pengusaha, termasuk Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Pasalnya, pasal ini dinilai akan merugikan industri perhotelan dan pariwisata nasional.
Pengusaha berpendapat, UU ini masuk ke ranah pribadi. Meski dengan delik aduan, implementasi dikhawatirkan akan memicu persoalan baru.
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.
"Nggak ada yang bisa kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri saat ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).
"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak bisa hanya di satu daerah atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.
Mengutip CNN internasional, UU KUH-Pidana versi yang disahkan hari ini menetapkan hukuman penjara 1 tahun bagi pelaku kumpul kebo.
"Seks di luar nikah membawa berpotensi dikenai hukuman penjara satu tahun meskipun ada batasan siapa yang dapat mengajukan pengaduan resmi. Misalnya, orang tua dari anak yang melakukan kumpul kebo sebelum menikah memiliki kewenangan untuk melaporkannya," demikian dilansir CNN.
![]() |
Maulana mengatakan, delik aduan yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukuman kumpul kebo tersebut justru menjadi persoalan.
"Delik aduan jangan dianggap remeh. Ini Undang-Undang, berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah hukum Indonesia, bukan hanya untuk warga Indonesia. Impaknya akan ke mana-mana," tukas dia.
"Hotel tak pernah menanyakan buku nikah kepada tamu. Dan, bagi tamu warga negara asing, yang kita tanya hanya passport. Dengan ini, akan banyak daerah yang mendorong hotel menanyakan buku nikah. Atau dengan KK (untuk membuktikan status pernikahan)," ujarnya.
Padahal, lanjut Maulana, buku nikah tak menyelesaikan persoalan.
"Negara kita mengakui pernikahan dengan agama dan sipil. Sudah banyak jejak digital orang yang menikah siri dilaporkan," katanya.
Padahal, kata Maulana, hotel adalah bisnis yang menawarkan kenyamanan. Jika tamu saat check-in ditanya kejelasan status pernikahan, dengan bukti buku nikah, akan mengganggu kenyamanan.
"Sebelum disahkan, pelaku industri di luar sudah banyak yang menanyakan ke kami. Apa benar, apa yakin memberlakukan aturan ini, mereka juga bertanya dan khawatir bagaimana kenyamanan warga mereka akan datang ke sini," ungkapnya.
"Ini kontraproduktif dengan upaya kita memulihkan industri di dalam negeri. Ini akan merugikan kita dan menguntungkan kompetitor," kata Maulana.
Di mana, selama ini saingan utama industri perhotelan dan pariwisata Indonesia adalah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Potensi hukuman penjara karena delik aduan perzinaan, dikhawatirkan akan mendorong wisatawan lebih memilih berwisata ke negara-negara tersebut.
3 Tahun
Sementara itu, mengutip situs DPR, UU ini akan berlaku tahun 2025 nanti.
"Selanjutnya Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU KUHP ini (tahun 2025), terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya," demikian keterangan DPR.
"Agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan," lebih lanjut penjelasan DPR.
[Gambas:Video CNBC]
Awas! Hubungan Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun
(dce/dce)