Aturan Lengkap Nonton Piala Dunia: Ada yang Tak Boleh Nobar!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 22/11/2022 10:20 WIB
Foto: Shalini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan pengaturan khusus terhadap kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 saat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. Nobar Piala Dunia diatur pada instruksi keenam Inmendagri terbaru itu.


"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Aturan lengkap dalam instruksi itu menyebutkan sejumlah kewajiban pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai, khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November - 18 Desember 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe.

Bagi pengelola restoran dan kafe atau tempat-tempat lain yang menggelar acara nonton bareng Piala Dunia 2022 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Sementara itu, bagi individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.

Penyelenggaraan nonton bareng pun diminta diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter. Para pesertanya pun wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum. Mereka juga diminta selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Di luar pengaturan khusus nonton bareng Piala Dunia 2022, Perpanjangan PPKM level 1 kali ini, kata Safrizal tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, sepekan terakhir ini penyebaran Covid-19 memang kerapkali tembus di atas 5.000 untuk kasus yang telah terkonfirmasi. Pada 15 November 2022 penambahan kasus sebanyak 7.893, dan pada 20 November sebanyak 5.172. Namun kemarin penambahannya sempat menyusut menjadi 4.306 kasus.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.

Pemerintah juga turut terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hampir Diperdagangkan di Kamboja, Begini Cerita Remaja Thailand