Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!

Edward Ricardo, CNBC Indonesia
Minggu, 20/11/2022 21:15 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia -- Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
(eds/eds)