Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!

Edward Ricardo,  CNBC Indonesia
20 November 2022 21:15
Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

Add logo_svg as a preferred
source on Google