Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!
Edward Ricardo, CNBC Indonesia
20 November 2022 21:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
-
1.
-
2.
-
3.