Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!

Edward Ricardo, CNBC Indonesia
20 November 2022 21:15
Infografis, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...