Ada Dugaan Liar Soal Modus PHK, Begini Respons Bos Tekstil
Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa waktu terakhir makin tinggi. Di saat bersamaan ada dugaan yang menuding pengusaha melakukan modus tertentu untuk mengurangi biaya.
Yaitu, melakukan PHK atas karyawan tetap dan mengganti dengan karyawan kontrak.
Merespons dugaan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto tak membantah pun tak mengakui.
Hanya saja, dia menegaskan, PHK yang terjadi harus merupakan keputusan dua pihak, yakni pelaku usaha dan pekerja. Bukan hanya pengusahanya.
"Kita ingin kurangi pengusaha dengan modus seperti itu. Kalau ada modus itu masuk PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) kalau yang bersangkutan merasa pengusahanya nggak adil atau nggak sesuai Undang-undang (UU). Sudah ada instrumennya juga," kata Anne dalam konferensi pers, dikutip Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Anne menjelaskan, PHK karyawan ada konsekuensi, tetap ada rumusnya. Jika yang bersangkutan siap di-PHK harus dapat kompensasi sebelum di-PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau dikontrak.
"Kalau dianggap modus, mesti lihat dulu, apa relevan dengan PP 36/21? UU Cipta Kerja jelas, apabila PHK karyawan tetap, pengusaha harus beri kompensasi dan karyawan setujui. Jadi nggak bisa sepihak. Jika karyawan siap dikontrak PKWT harus ikuti aturan PKWT," sebutnya.
Sementara itu Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menambahkan, mengganti karyawan di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak segampang membalikkan telapak tangan. Karena ada proses pelatihan dan tidak selesai dalam waktu 1-2 bulan.
"Dengan alasan mengganti baru itu nggak mungkin, mengada-ada. PHK ini fakta di lapangan, nggak ada itikad Asosiasi yang bukan-bukan. Kondisi ini di lapangan seperti ini," tukas Jemmy.
(dce)