Jadi Isu Besar! PLTU Batu Bara Benar-benar Bakal 'Kiamat'

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 15/11/2022 14:05 WIB
Foto: dok. PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh untuk mempercepat pelaksanaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Dalam mempercepat pelaksanaan 'suntik mati' PLTU batu bara ini, pemerintah pun sudah menyiapkan road map terkait PLTU batu bara mana saja yang layak untuk bisa dipensiun dinikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan pemerintah mempunyai strategi untuk pemensiunan dini PLTU batu bara secara bertahap. Salah satunya dengan menurunkan pengoperasian PLTU batu bara secara bertahap dengan penetapan kontrak maksimal 30 tahun.


"Penghentian bertahap PLTU batu bara di tahun-tahun mendatang antara lain pensiun alami berdasarkan kontrak maksimum 30 tahun," ujar Rida dalam acara Dialog IPP Transisi Energi, Selasa (15/11/2022).

Rida memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin untuk pembangunan PLTU batu bara yang baru kecuali yang sudah committed dan konstruksi. Hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.

Di mana dalam RUPTL tersebut porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) diperbesar. Adapun dalam RUPTL tersebut porsi EBT sebesar 51,6% lebih besar dibandingkan penambahan pembangkit fosil yang sebesar 48,4%. "PLTU terakhir 2058. Tidak akan ada perpanjangan kontrak," kata Rida.

Seperti diketahui, PT PLN (Persero) beserta Indonesian Investment Authority (INA), bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) telah menyepakati untuk memensiunkan lebih awal PLTU batu bara Cirebon-1 yang dioperasikan PT Cirebon Electric Power (CEP).

Biaya pensiun dini dari PLTU ini memakan dana hingga US$ 250 juta - US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,65 triliun (asumsi kurs Rp 15.500 per US$).

Berdasarkan data ADB, PLTU Cirebon-1 dioperasikan pada 2012 dan memiliki kontrak produksi listrik selama 30 tahun. Artinya, PLTU ini akan beroperasi hingga 2042. PLTU batu bara ini menyalurkan listrik untuk PLN yang menjadi alias pembeli listrik utama dari CEP.

Adapun, PLTU batu bara umumnya memiliki masa produksi antara 40-50 tahun. Artinya, jika tidak dipensiunkan, PLTU Cirebon-1 akan melakukan perpanjangan kontraknya 10-20 tahun lagi pada 2042.

Di sisi lain, jika penghentian dilakukan pada 2037, maka operasinya akan berkurang 15 tahun. Angka ini diambil dari perkiraan masa hidup PLTU sebesar 40 tahun.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batubara Sebagai Tulang Punggung Ketahanan Energi Nasional