Mohon Maaf ke Warga Bali, Luhut: Tak Maksud Membuat Sulit

rahajeng kusumo, CNBC Indonesia
Sabtu, 12/11/2022 17:40 WIB
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Badung, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf kepada masyarakat Bali, terkait gelaran puncak KTT G20. Dia pun menghimbau masyarakat Bali mengurangi aktivitas selama KTT G20.

"Kepada warga Bali, saya mohon maaf akibat pelaksanaan G20. Kami tidak bermaksud membuat teman-teman sulit, tapi kadang tidak bisa dihindari," kata Luhut dalam konferensi pers Siap G20, Sabtu (12/11/2022).

Sesuai anjuran Pemerintah Provinsi Bali, masyarakat dianjurkan melakukan kegiatan dari rumah baik bekerja maupun sekolah jika memungkinkan.


"Bukan berarti tidak boleh keluar rumah, tapi kami mendorong kegiatan bisa dilakukan di rumah. Pengalaman dengan Covid-19 kemarin semua bisa dilakukan," pungkasnya.

Untuk menyambut puncak KTT G20, berbagai pengaturan dan pembatasan dilakukan. Aturan lalu lintas berupa pembatasan kendaraan secara ganjil-genap (gage) bagi pengguna kendaraan roda empat akan diterapkan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Aturan itu akan dimulai sejak 11-17 November 2022 mendatang.

Pemberlakuan tersebut akan dilaksanakan mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA. Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan dinas pimpinan negara, menteri dan pimpinan lembaga, kendaraan dinas polisi/TNI, kendaraan dinas tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan disabilitas.

Titik ganjil genap di Bali

Mengutip akun Instagram Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai @baliairport, berikut titik-titik gage di Bali:

1. Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur

2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai

4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai

7. Jimbaran - Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu Dua

10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana

Selain itu, Kepolisian Daerah Provinsi Bali juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 11-17 November 2022 mulai dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA. Pengaturan itu diberlakukan di beberapa ruas jalan yang sama dengan kendaraan mobil.

"Sistem ganjil-genap berupa larangan bagi mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genap dan sebaliknya," ungkap Polda Bali dalam postingannya, dikutip Selasa (8/11/2022).


(rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut "Pede" Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 9% di 2027