Bukan Keringanan Utang, Ini Permintaan Pengusaha Cegah PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tekstil merespons 'dingin' rencana pemerintah memberlakukan kebijakan restrukturisasi utang di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama yang kini melanda pekerja di industri padat karya, seperti industri alas kaki, juga tekstil dan produk tekstil (TPT) sampai garmen (pakaian jadi).
Menurut Juru Bicara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat (PPPTJB) Sariat Arifia, restrukturisasi utang, bahkan larangan terbatas (lartas) bukan solusi mencegah PHK.
Melainkan dengan membuat industri dalam negeri bisa bersaing dengan pasar internasional.
"Kata kunci dari industri padat karya adalah competitiveness. Dan sifat industri padat karya seperti garment misalnya, unsur terbesarnya adalah upah pekerja. Bukan pajaknya," Sariat kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, kondisi akan semakin berat ketika pemerintah menaikkan upah minimum, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Beban industri, kata Sariat, bakal kian berat karena biaya pekerjanya semakin besar.
"Kata kuncinya competitiveness, kalau ini bisa dibangun dihitung dengan benar maka Indonesia bisa menjadi pemasok utama dunia. Inilah peluang yang harus diambil dalam momentum era perubahan geopolitik dunia," ujar Sariat.
Meski demikian, insentif seperti pajak dan keringanan lainnya bukan berarti tidak penting, namun perhatian kesekian setelah faktor utama bisa lebih diperhatikan.
"Setelah competitiveness yang menjadi faktor berikutnya adalah produktivitas. Setelah dua komponen utama tersebut, barulah faktor-faktor lain seperti pajak, insentif tambahan menjadi penentu," sebut Sariat.
"Industri padat karya tidak akan bisa dibangun tanpa kerja sama yang erat antara pemerintah dan pengusaha dan juga pekerjanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tengah berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) agar situasi bisa diredam. Salah satunya dengan memberikan relaksasi kredit.
"Pemerintah bersama OJK sedang review beberapa sektor, termasuk industri padat karya, agar masih punya resiliensi dengan persyaratan resiliensi dari relaksasi kredit yang dipersiapkan, perusahaan-perusahaan itu untuk tidak PHK," saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Gelombang PHK Masuk Jawa Tengah, 20.000 Buruh Terseret
(dce)