Cek Jadwal & Syarat Seleksi PPPK Kementerian PANRB

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Selasa, 08/11/2022 18:30 WIB
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka 1 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan untuk mengisi jabatan terampil keperawatan dengan unit penempatan Klinik Kementerian PANRB, Sekretariat. Formasi ini diperuntukkan untuk lulusan D-III Keperawatan.

Berdasarkan Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, persyaratan dalam pendaftaran ini sama seperti seleksi CASN pada umumnya, dengan disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.


Adapun persyaratan khusus bagi pelamar yaitu:

1. Peserta merupakan salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam data basepada BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

2. Pelamar harus memiliki minimal satu Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran. Sertifikat tersebut dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing

Pendaftaran dibuka hingga 18 November 2022 dan dapat dilakukan melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id. Perlu dicatat bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja