Data Terbaru: Gaji Karyawan RI Naik, Cuma Rp 340 Ribu Setahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh, karyawan, atau pegawai pada Agustus 2022 mencapai Rp 3 juta atau meningkat 5,61% dibandingkan sebelum pandemi yakni Rp 2,90 juta.
Berdasarkan data otoritas statistik, Senin (7/11/2022), rata-rata upah buruh, karyawan, pegawai mencapai Rp 3,07 juta pada Agustus 2022. Angka ini juga mengalami kenaikan jika dibandingkan pada Agustus 2021 yang hanya Rp 2,73 juta.
"Ini meningkat cukup signifikkan," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers.
Margo mengemukakan, kenaikan upah buruh tertinggi berada di lapangan pekerjaan di sektor jasa keuangan dan asuransi. Adapun kelompok ini mengalami pertumbuhan sebesar 25,27%.
Sementara itu, kenaikan upah buruh terendah adalah di lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%. "Kenaikan terendah terjadi pada lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan," katanya.
Margo menyebut, kenaikan upah buruh menurut provinsi selama Agustus 2021 hingga 2022 adalah DKI Jakarta yang meningkat 30,46%. Sementara itu, provinsi tercatat yang alami penurunan terdalam adalah di Maluku Utara sebesar 1,94%.
[Gambas:Video CNBC]
Harga Cabai Makin 'Pedas', Inflasi RI Melejit 0,61%
(cha/cha)