Harga LPG Subsidi Tiap Daerah Beda-Beda? Ini Penjelasan ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait adanya perbedaan harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas/LPG bersubsidi 3 Kg di setiap masing-masing wilayah di Indonesia. Ini terjadi karena Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan wewenang untuk mengatur harga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut HET LPG 3 Kg di setiap wilayah bisa berbeda-beda karena berbagai faktor. Misalnya, seperti adanya perhitungan biaya distribusi dan segala macam.
"Karena kondisi seperti itu ada sedikit kewenangan ke daerah untuk kemudian Silahkan bapak yang atur deh kalau begitu, bagaimana logistik diakomodir. Karena gak bisa juga kan ini dipukul rata ke semuanya beda dengan BBM satu harga yang semuanya ditekel oleh Pertamina," ujar dia di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (4/11/2022).
Untuk diketahui, kebijakan Pemda yang dapat mengatur HET termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Adapun di dalam Pasal 24 ayat (4) berbunyi, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
Sebelumnya harga jual untuk LPG PSO atau bersubsidi ukuran 3 Kg di wilayah Tangerang Selatan, Banten terpantau berkisar Rp 19.000 hingga Rp 21.000. Variasi harga jual LPG 3 Kg ini dipengaruhi oleh wilayah penjualan dan juga perbedaan harga antara pangkalan LPG dengan pengecer gas.
Pemilik pangkalan LPG daerah Tangerang Selatan, Sunarni menyebutkan HET yang ditetapkan untuk LPG 3 Kg adalah Rp 19.000. Harga ini berlaku untuk wilayah Tangerang Selatan. Sebelumnya, HET yang ditetapkan oleh pemerintah berada di harga Rp 16.000.
"Yang 3 Kg sebelum naik HET-nya Rp 16.000 itu 2 bulan lalu, Agustus kalau nggak salah. Jadi yang HET Rp 19.000 ini baru sekarang, dulu belum resmi, sekarang sudah resmi, tanggal 1 Oktober ditentukan HET-nya segitu," ujarnya pada CNBC Indonesia saat diwawancara, Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut, perbedaan harga di pasaran dinilai lazim dilakukan karena pengecer juga ingin mengambil untung dalam penjualan LPG 3 Kg.
"Kalau saya jualnya sesuai HET saja. Kalau di eceran jualnya Rp 21.000 kan wajar mereka mau untung juga. Kalau di agen itu biasanya gak tahu ya sama atau nggak, karena kan beda-beda. Jadi yang diketahui ya paling HET aja, yang tertinggi di masyarakat," ujarnya.
(pgr/pgr)