Perkara Korupsi Migor, Kejagung Sebut Tak Ada Verifikasi DMO

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis perkembangan Persidangan Perkara Korupsi Pemberian Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan produk turunannya. Dengan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
"Dalam perkara tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO/ wajib pemenuhan kebutuhan domestik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2/2022 dan diperbaharui dengan Permendag No 8/2022, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 129/2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor dan Kepemdag No 170/ 2022 yang mengatur DMO 30% bagi pelaku usaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/11/2022).
"Hal tersebut dilakukan dengan prakarsa Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Terdakawa Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati untuk mendegradasi (melonggarkan) syarat pemenuhan DMO 20%," tambah Ketut Sumedana.
Pelonggaran dimaksud dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor.
"Yang sifatnya hanya dilaporkan (self assessment) oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual. Dengan adanya peluang tersebut, maka Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang secara aktif mengurus persetujuan ekspor tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO," jelasnya.
Seagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, kata Ketut Sumedana, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri, sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.
"Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, diperoleh fakta dari keterangan saksi Farid Amir, saksi Oke Nurwan, dan saksi Demak, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksikan, baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat di bawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO," kata Ketut Sumedana.
"Dan Terdakwa sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas," kata dia.
Terdakwa, lanjut dia, bersama terdakwa Terdakawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen tanpa verifikasi dan tidak pernah melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha.
"Di persidangan juga telah terungkap, pada akhir Februari 2022, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, menerima uang sebesar SGD10.000 di ruang kerjanya dari Terdakwa Master Parulian Tumanggor. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," pungkas Ketut Sumedana.
[Gambas:Video CNBC]
Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng, Berhasil Turun?
(dce/dce)