Siasat Baru Pemerintah Kendalikan Konsumen Pertalite & Solar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 01/11/2022 13:10 WIB
Foto: Antrean kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk menyaring pengguna BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi.

Ini menyusul disepakatinya Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pengawasan dan pengendalian konsumen BBM agar bisa lebih tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan dengan kerja sama ini, Pemda akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Mengingat selama ini penyaluran BBM bersubsidi masih tidak tepat sasaran.


"Surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak seperti untuk Nelayan, Petani, UMKM, ini yang akan terus ditingkatkan," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).

Meski demikian, Saleh tidak merinci mengenai skema pengawasan yang nantinya akan diterapkan oleh Pemda. Yang pasti pihaknya hingga kini masih menanti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan itu akan mengatur tentang pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi sesuai dengan kriteria yang ditentukan. "Kita tunggu aja dulu perpresnya," ujar Saleh.

Untuk diketahui, Perjanjian Kerjasama itu berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.

Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri LH Minta RDF Rorotan Harus Beroperasi Lagi