Mengenal Komcad: Besaran Gaji, Tunjangan, Hingga Benefit

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 31/10/2022 18:25 WIB
Foto: Aksi Demonstrasi Keterampilan Komponen Cadangan di Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya kebutuhan negara akan komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara. Bagi MK, tidak ada urgensi yang mendesak menunda 'pasukan khusus' tersebut.

Pernyataan MK ini merujuk pada penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad.


"Dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Senin (31/10/2022).

Saat ini Indonesia tercatat telah memiliki 6.077 Komcad yang memperbesar kekuatan matra darat, laut, dan udara. Komcad adalah warga sipil yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk membantu komponen utama yaitu TNI di saat genting. Mereka dilatih latihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan peta jalan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) hingga 2024 mendatang, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115/2022.

Aturan ini terbit dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, seperti dikutip dalam lampiran aturan tersebut, seperti dikutip Senin (31/10/2022).

UU 23/2019 terbit atas pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebijakan PKBN dalam Perpres 115/2022 terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Program ini akan dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044, atau dalam jangka waktu 25 tahun.

Rencana induk PKBN ini akan berisi pendahuluan, kebijakan dan strategi, dan peta jalan rencana induk yang dapat ditinjau secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun, seperti tertulis dalam pasal 3 dan 4 aturan tersebut.

Adapun program kegiatan kebijakan PKBN merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk PKBN yang nantinya akan dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RABN), berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

RABN tahun pertama akan dituangkan selama lima tahun selama periode 2020-2024, dan dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan disusun serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya, di mana nantinya akan dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.

Sementara itu, pendanaan dari pelaksanaan PKBN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada 200 Produk Hilirisasi Sawit, Yakin RI Sanggup Kembangkan?