Harta Karun 'Bukan Migas Biasa' Butuh Insentif, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini tengah fokus mencari sumber cadangan dari Migas Non Konvensional (MNK). Mengingat potensi dari MNK di Indonesia masih cukup menjanjikan untuk dikembangkan.
Namun demikian, diperlukan beberapa usulan insentif khusus untuk pengembangan dan pemanfaatan MNK di dalam negeri. Pasalnya, proses eksploitasi MNK mempunyai karakteristik yang lebih rumit dibandingkan migas konvensional.
"MNK itu kan kondisinya tidak sama dengan oil and gas yang konvensional. Dia kan berbeda, kalau oil and gas konvensional itu kan tinggal ngebor saja, sedangkan kalau MNK dia itu untuk ngambil minyaknya tidak hanya ngebor, bukan hanya vertikal tapi ada horizontal," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto ditemui di Gedung Kementerian ESDM baru-baru ini.
Di samping persoalan pengeboran yang berbeda dibandingkan dengan migas konvensional, MNK juga memerlukan ketersediaan air dan pasir dalam proses produksinya. Dengan kondisi tersebut maka membuat keekonomian MNK jauh lebih mahal dibandingkan migas konvensional.
"Minyak MNK kan minyak yang kejepit di batu-batu dan itu lapisannya tipis-tipis. Kalau ngebor saja dapatnya lapisannya tipis-tipis kalau ngebor saja dapatnya sedikit. Jadi harus nembak horizontal itu menggunakan pasir menggunakan pasir yang banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan aturan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Migas Non Konvensional (MNK). Adapun aturan ini sendiri masih dalam proses penggodokan.
Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan melalui aturan yang nantinya berbentuk Permen ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didorong untuk memasukkan program pengembangan MNK dalam Work Plan and Budget (WP&B) setiap tahunnya.
"Mungkin tepatnya KKKS didorong untuk memasukkan pekerjaan kajian atau studi potensi MNK di WK masing-masing pada rencana kerja 2023," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/10/2022).
Menurut Benny, dalam aturan teranyar nanti, untuk mengembangkan proyek MNK kontraktor tidak perlu lagi mengurus izin baru. Setidaknya kontraktor dapat langsung terjun melakukan pencarian dan pengembangan potensi MNK di wilayah kerja masing-masing. "Di regulasi baru bisa. Yang lagi disiapkan, terms & conditions fiskalnya. Khusus MNK yang harus jauh lebih baik supaya MNK bisa berjalan secara ekonomis," kata Benny.
(pgr/pgr)