Diatur UU, Penyesuaian Tarif Tol Sebuah Keniscayaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Volume lalu lintas di jalan tol tercatat terus meningkat setiap tahunnya, terlebih pasca pandemi Covid-19. Tingginya aktivitas masyarakat membuat trafik sejumlah ruas tol pun ikut meningkat.
Dengan peningkatan tersebut, tentunya pengelolaan dan pelayanan ruas tol perlu ditingkatkan, agar pengguna jasa jasa jalan tol merasa aman dan nyaman saat melintas.
Sehingga tidak heran jika sejumlah ruas tol di beberapa wilayah mengalami penyesuaian tarif, terlebih dalam UU ketentuan penyesuaian tarif bisa dilakukan dalam jangka waktu minimal 2 tahun sekali.
Ekonom sekaligus Direktur Segara Institut Piter Abdullah bahkan mengungkapkan, penyesuaian tarif tol memang merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan untuk memberikan kepastian pengembalian investasi bagi investor.
Hal ini ujarnya sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi di sektor jalan tol.
"Kenaikan tarif tol sudah ada dalam perencanaan ketika investor akan melakukan pembangunan jalan tol. Jadi penyesuaian tarif tol memang merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan," jelasnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Seperti diketahui, tarif jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 di peraturan tersebut berbunyi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Selain sudah diatur dalam UU, penyesuaian tarif juga sangat wajar dilakukan demi meningkatkan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Salah satu pengelola jalan tol yang saat ini rutin melakukan pemeliharaan dan beautifikasi yakni PT Hutama Karya (Persero). Pemeliharan dan beautifikasi dilakukan sebagai komitmen perusahaan dalam peningkatan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan dan demi kenyamanan pengguna jalan yang dikelola.
Adapun ruas tol yang saat ini sedang dalam pemeliharaan dan dilakukan beautifikasi yakni Ruas JORR Seksi S & Akses Tanjung Priok, Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) dan Pekanbaru-Dumai (Permai).
Adapun beautifikasi yang dilakukan perseroan meliputi pengecatan ulang concrete barrier, pengecatan ulang pagar pembatas jalan, marka jalan dan penanaman pohon, khususnya di hari-hari besar lingkungan.
"Selain pemeliharaan, penghijauan di jalan tol juga rutin dilakukan di jalan tol yang dikelola. Penanaman pohon rutin kami lakukan khususnya pada hari peringatan yang berhubungan dengan lingkungan," kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, Selasa, (25/10/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Siap-Siap, Tarif 5 Ruas Tol Sumatera Ini Bakal Naik!
(dpu/rah)