Resmi Terbit! Begini Hitungan Harga Indeks BBM Pertalite

pgr, CNBC Indonesia
Selasa, 25/10/2022 20:24 WIB
Foto: Sejumlah kendaraan mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Rabu (31/8/2022) malam. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 256.k/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar BBM.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM pada 19 Oktober 2022 ini memutuskan bahwa:

Pertama, HIP BBM ditetapkan sebagai berikut: a. HIP BBM yang digunakan untuk menghitung harga dasar jenis BBM tertentu daj JBKP seperti Pertalite ditetapkan untuk:


1. Jenis minyak tanah, didasarkan pada harga publikasi means of platts Singapore (MOPS) atau Argus jenis Jet Karosene

2. Jenis minyak solar, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% sulfur dan

3. Jenis bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus didasarkan harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan perhitungan 99,21% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92

Untuk melihat detil penetapan Perhitungan Harga Indeks Pasar BBM ini bisa melalui website Kementerian ESDM melalui JDIH. Sedianya terdapat delapan poin lainnya yang membahas mengenai aturan ini.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini