Skema Ini Masuk RUU EBT, Negara Dinilai Bakal Rugi Besar..

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 October 2022 19:21
Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gedung Bertingkat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya untuk merampungkan rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET). Namun demikian, salah satu hal yang masih menjadi pembahasan yakni ketentuan masuknya Power Wheeling di dalam aturan itu.

Skema power wheeling yang dimuat dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dikhawatirkan akan membebani negara seiring potensi over supply pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.

Adapun, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai jika skema ini masuk dalam RUU EB-ET berpotensi dapat merugikan negara dan menjadi langkah liberalisasi.

Menurut dia, selama ini perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PT PLN sesuai dengan konsep multi buyer-single seller (MBSS).

Adapun penerapan konsep MBSS diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source. Lebih lanjut, Fahmy menilai konsep MBSS sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Sementara, pola unbundling sendiri sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.

"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan. IPP EBT diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen, dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN," kata Fahmy kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (25/10/2022).

Bersamaan dengan itu, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan potensi over supply listrik sekitar 7,4 giga watt hingga akhir 2022. Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp 3 triliun per giga watt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun. "Nah sekarang kalau mau di masukkan power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan," ujarnya.

Agus juga menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air. "Sekarang kalau tiba-tiba ada skema ini (power wheeling) lha yang nanggung itu siapa? Kan negara juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan belum diserahkannya DIM RUU EB-ET karena pemerintah berencana memasukkan ketentuan Power Wheeling di dalam aturan itu. Sementara, Power Wheeling yang akan termuat dalam RUU EB-ET masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan lintas Kementerian.

"Kan pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu aspek power wheeling di RUU EB-ET nah ini belum sepakat lah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan gitu," ujar Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).

Namun, menurut Dadan Kementerian Keuangan sendiri saat ini masih menghitung dampak yang ditimbulkan dari implementasi power wheeling lantaran industri dapat membangun pembangkit EBT-nya sendiri. Sementara, saat ini Indonesia tengah mengalami kelebihan pasokan listrik.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Harmonisasi Tuntas, RUU Energi Hijau Paripurna Pekan Depan!


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading