Bye Batu Bara, Ini Bocoran Kriteria PLTU yang Dipensiunkan

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 October 2022 11:35
A pile of coal is seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) semakin serius dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target netral karbon atau net zero emission pada 2060. Pasalnya, perusahaan telah mengantongi beberapa kriteria Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang bakal dipensiunkan lebih awal.

Executive Vice President Power Generation and New & Renewable Energy PLN Herry Nugraha membeberkan, setidaknya terdapat empat kriteria yang bakal dipakai dalam implementasi pensiun dini PLTU.

Kriteria pertama yakni menyangkut aspek keekonomian apabila PLTU ditambahkan fasilitas Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).

"Pertama, apabila PLTU mungkin tidak feasible atau tidak terlalu mahal atau jika dibangun fasilitas CCU dan CCUS kalau itu memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin space dan sebagainya, maka itu akan yang diutamakan untuk dilakukan retirement," ujar dia dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2022, dikutip Selasa (11/10/2022).

Kriteria kedua yakni PLTU yang berlokasi di Pulau Jawa akan menjadi yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk dipensiunkan. Namun, dengan tetap mempertimbangkan fungsi serta keandalan dari PLTU itu sendiri.

"Kita juga pahami bahwa pembangkit ada fungsinya bagaimanakah fungsi baik itu untuk menambah kapasitas dan fungsi keandalan jadi itu jadi pertimbangan," kata dia.

Misalnya, lanjutnya, seperti PLTU yang menyuplai listrik untuk kebutuhan pabrik atau wilayah DKI Jakarta akan dikesampingkan sementara waktu. Mengingat, permintaan listrik di wilayah itu sangat cukup tinggi.

Kriteria ketiga, perusahaan juga akan mempertimbangkan usia PLTU. Adapun dari sisi teknologi pembangkit yang sudah tua yang subcritical teknologi akan sangat diutamakan untuk dipensiunkan.

Kemudian kriteria keempat, PLTU yang masuk dalam pensiun dini akan dihitung berdasarkan keandalan pasokan. PLTU yang memasok transmisi dengan tegangan ekstra tinggi 500 kV akan diprioritaskan untuk dipensiunkan daripada pasokan transmisi 150 kV.

"Empat saringan tersebut yang akan menjadi mekanisme penyelesaian retirement PLTU. Nantinya akan dipilih mana yang paling tua untuk paling dipercepat pensiunannya," ucapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat mengatakan, setidaknya tiga PLTU yang segera diakhiri masa operasionalnya dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, PLTU yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan PLTU mana saja yang akan dihentikan dalam waktu dekat ini.

Dia menyebut, pihaknya bekerja sama dengan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terkait pembiayaan untuk memensiunkan PLTU ini.

"Ini sekarang sedang dibahas dengan World Bank, ADB. Mudah-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun. Mudah-mudahan sebelum G20 (November di Bali)," ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau memensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun peraturan terkait percepatan pengakhiran PLTU batu bara ini terdapat pada Pasal 3Perpres No.112 tahun 2022 tersebut.  Pasal 3(1) berbunyi:

"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral."

Namun di sisi lain, pada ayat 4 disebutkan bahwa pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali salah satunya bagi PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Sebagai informasi, RUPTL 2021-2030 telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 21 September 2021. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030.

Ini artinya, setidaknya ada 13.819 Mega Watt (MW) atau hampir 14 Giga Watt (GW) listrik dari PLTU batu bara yang masih bisa dibangun selama 2021-2030. Jumlah ini berdasarkan RUPTL 2021-2030.

Hingga 2020, kapasitas terpasang PLTU tercatat sebesar 31.952 GW atau 50% dari total kapasitas pembangkit yang ada. Namun demikian, meski masih ada tambahan pembangkit listrik baru hampi 14 GW tersebut, pada 2030 kapasitas terpasang PLTU ditargetkan hanya sebesar 44.726 GW atau 45% dari total kapasitas terpasang. Pasalnya, berdasarkan RUPTL tersebut, sebesar 1,1 GW PLTU direncanakan akan dipensiunkan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat Batu Bara Mendekat, 3 PLTU Batu Bara Segera Disetop!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular