Besaran Gaji Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 11/10/2022 10:15 WIB
Foto: Heru Budi Hartono (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Rasyid Baswedan hingga 2024 mendatang.

Heru Budi Hartono yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Hasil Sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi.


Heru sendiri bukanlah sosok asing di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat dan pernah mengemban posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Lantas, berapa gaji yang diterima Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Gaji dan tunjangan operasional gubernur DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah alias gubernur se-Indonesia mencapai Rp 3 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.


Adapun besaran tunjangan yang diberikan sebesar Rp 5,4 juta. Besaran gaji dan tunjangan tersebut juga berlaku bagi Pj gubernur, yang dalam hal ini adalah Heru Budi Hartono.

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional selama menjalankan masa tugasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000. Biaya operasional yang dimaksud diklasifikasikan berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sepanjang 2021, realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 65,5 triliun. Merujuk pada aturan tersebut, maka DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,5%.

Jika diasumikan, maka biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 98,3 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Sebagai informasi, Jokowi sendiri telah buka suara alasan dibalik terpilihnya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengaku sudah mengenal lama Heru, saat keduanya masih berada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya tahu betul rekam jejak secara bekerja, kapasitas, kemampuan saya tahu semuanya. Komunikasinya sangat baik dengan siapapun," kata Jokowi.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik