Data Honorer Bermasalah, KL & Pemda Ini Diminta Cek Ulang!
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
PPK diminta merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN.
"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip Senin (10/10/2022).
Sementara itu, minggu lalu (5/10/2022), BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah," kata Satya.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, lanjutnya, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK instansi," tegasnya.
Daftar non-ASN di instansi pemerintah pusat yang tidak sesuai ditemukan hampir di semua kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPK, LAN, BPS, BNN, Perpusnas, dan BKKBN.
Adapun, di lingkungan pemerintah daerah a.l. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(mij/mij)