Simak, Ini Cara Daftar BBM Subsidi Via Website MyPertamina

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 10/10/2022 14:05 WIB
Foto: Kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi dalam waktu dekat.

Salah satu caranya yakni dengan mewajibkan pemilik kendaran yang berhak mendapatkan kedua BBM tersebut untuk mendaftar di website MyPertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah berencana mengatur penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite agar lebih tepat sasaran. Mengingat, penyalurannya sejauh ini masih belum tepat.


"Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar yang mampu jangan mengambil haknya orang lain," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (10/10/2022).

Namun demikian, penerapan pembatasan Pertalite sendiri masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

"Tentang revisi Perpres kami antarkementerian, jadi Kementerian ESDM sudah menyampaikan konsepnya ke Kementerian lain untuk di follow up. Pada saat ini memang sedang di kajian Kementerian lain jadi kita belum tahu kapan diselesaikan," ujarnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting sebelumnya mengatakan pihaknya belum menentukan kapan pembatasan pembelian BBM Pertalite diberlakukan. Namun yang pasti, Pertamina selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya.

"Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (10/10/2022).

Menurut Irto, jika kebijakan larangan berlaku, pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone.

"Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi," ujarnya.

Berikut cara mendaftar BBM Subsidi Tepat via situs MyPertamina:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan