
Catat! Tarif 3 Ruas Tol Ini Segera Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sudah melakukan penandatanganan amandemen atau perubahan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) pada 5 ruas tol. Dalam perjanjian baru itu ada 3 ruas yang akan dilakukan penyesuaian tarif tol.
"Itu amandemen untuk PPJT proses penyesuaian tarif, itu kalau tadi amandemen ada 5 ruas," kata Kepala BPJT Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (7/10/2022).
Lima ruas tol itu antara lain :
1. Tol Pandaan - Malang
2. Tol Kanci - Pejagan
3. Tol Serpong - Pondok Aren
4. Tol Tangerang - Merak
5. Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu
Danang menjelaskan dalam amandemen 5 ruas tol ada penyesuaian tarif reguler, juga penyesuaian tarif karena adanya perubahan lingkup investasi.
Dalam perubahan lingkup investasi dia menjelaskan mencakup pengelolaan Tempat Istirahat dan Pengelolaan (TIP) atau rest area sehingga investasi langsung dilakukan secara business to business dengan BUJT.
Selain itu juga ada Ruang Milik Jalan (Rumija) terkait pengaturan masalah konsesi hingga masalah Barang Milik Negara (BMN) yang nanti pada akhirnya untuk menentukan penyesuaian tarif tol.
Danang menjelaskan amandemen PPJT 5 ruas tol itu nantinya ada 3 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif secara reguler dalam waktu dekat, seperti ruas Pandaan - Malang, Kanci - Pejagan, dan Tangerang - Merak. Berdasarkan penyesuaian jadwal reguler dan tingkat inflasi yang terjadi.
Sementara untuk ruas tol Serpong - Pondok Aren akan mendapatkan perpanjangan konsesi tol hingga berujung pada penyesuaian tarif tol, karena penugasan dari Kementerian PUPR peninggian muka jalan setinggi 2 meter untuk penanganan banjir.
Sedangkan untuk tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu untuk penyesuaian tarif awal ketika beroperasi nanti. Danang menjelaskan setelah proses penandatanganan ini nantinya BPJT akan melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Musim Tarif Tol Naik, Selain Jagorawi Tol Ini Juga Naik!