Ekspor Timah Mau Disetop, ESDM Kaji Suplai & Permintaannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji suplai dan permintaan produk turunan dari mineral timah. Hal tersebut menyusul rencana pemerintah untuk menyetop ekspor timah dalam waktu dekat.
Adapun jenis timah yang akan dihentikan ekspornya diperkirakan dalam bentuk ingot atau batangan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa produk ingot masih harus diolah kembali untuk menjadi produk turunan yang lebih hilir. Salah satunya, menjadi produk berupa tin solder dan lain sebagainya.
Namun demikian, pemerintah masih mengkaji suplai dan permintaan setiap produk turunan timah. Dengan demikian, program hilirisasi yang menjadi fokus pemerintah dapat terimplementasi dengan baik.
"Itu dipelajari tiap turunannya, sudah ada belum di Indonesia. Kalau belum ada, nanti kita pelajari supply demand-nya, kalau belum bisa diserap ya gimana ya," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/10/2022).
Irwandy memastikan bahwa program hilirisasi timah yang lebih hilir tidak akan dibebankan ke para penambang. Pasalnya, hal tersebut merupakan ranahnya dari Kementerian Perindustrian.
"Itu sudah wewenang dari Perindustrian, tapi harus benar-benar dipelajari supply dan demand-nya. Berapa yang diekspor, berapa yang diimpor. Keseimbangan itu yang harus dicapai," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Hal tersebut imbas dari kebijakan larangan kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri sejak 1 Januari 2020 lalu.
Adapun gugatan serupa bisa saja terjadi, jika pemerintah menjalankan pelarangan ekspor timah. Terutama yang datang dari China, mengingat negara tersebut merupakan importir terbesar timah dari Indonesia.
"Tentunya dengan WTO juga akan masalah. Setahu saya WTO gak boleh melanggar larangan ekspor yang tiba-tiba itu yang perlu dipikirkan. Bukan dari Kadin tidak sepakat dengan keputusan Presiden, tapi waktunya aja gitu lho," terang Pjs Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Carmelita Hartoto kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (28/9/2022).
Carmelita menyebut, pelarangan ekspor timah harus dibarengi dengan serapan dalam negeri yang memadai. Di mana, saat ini penyerapan timah untuk domestik baru mencapai 5% atau hanya 3.500 ton. Sedangkan pasar ekspor timah sendiri mencapai sekitar 74.000 ton pada tahun 2020.
Oleh karena itu, ia meminta supaya pelarangan ekspor timah dilakukan secara bertahap dibarengi dengan pengembangan hilirisasi timah di dalam negeri yang membutuhkan waktu sekitar 10 tahun.
Carmelita juga meminta kepada pemerintah untuk membuat roadmap sebelum pelarangan kegiatan ekspor timah berjalan.
"Saat ini kami meminta bantuan dari pemerintah untuk duduk bersama. Ini sesuatu yang mengejutkan pada teman-teman pengusaha timah, sehingga mereka meminta permudah untuk membuat satu roadmap," ungkap Carmelita kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).
(wia)