Cegah Negosiasi Harga Listrik EBT Lambat, ESDM Siapkan Aturan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan ini telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 September 2022 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada tanggal yang sama saat ditetapkan Presiden.
Adapun salah satu poin yang diatur dalam Perpres No.112/2022 ini yaitu terkait harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).
Pada Pasal 5 (1) disebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT oleh PLN terdiri atas:
a. Harga patokan tertinggi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
b. Harga kesepakatan,
dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
Pada Pasal 5 (3) berbunyi, "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD (Commercial Operation Date)."
Namun, pada ayat 4 disebutkan bahwa "Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru."
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan PT PLN (Persero).
Hal ini ditujukan agar negosiasi antara PLN dan pengembang listrik swasta terkait harga listrik EBT ini nantinya tidak berjalan lambat, sehingga mudah mencapai kesepakatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
"Kami juga akan menyusun Permen (Peraturan Menteri) terkiat template PJBL. Ini juga diamanatkan dalam Perpres ini, jadi nanti gak terlalu lama pengembang dengan PLN dalam bernegosiasi, sehingga tetap memastikan proyek ini berjalan dan sisi risiko ini yang akan menjadi concern utama," tuturnya saat konferensi pers, Jumat (07/10/2022).
Adapun harga listrik EBT yang berdasarkan Harga Patokan Tertinggi (HPT) menggunakan dua tahap, di mana tahap kedua (staging 2) tanpa eskalasi dengan faktor lokasi yang berlaku pada staging 1 untuk semua kapasitas, antara lain berlaku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), penambahan kapasitas (ekspansi) PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTBm, dan PLTBg, serta excess power PLTP, PLTA, PLTBm, dan PLTBg.
Untuk harga patokan tertinggi tersebut berlaku ketentuan, antara lain:
- Negosiasi dengan batas atas berdasarkan HPT
- Tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL (kecuali untuk PLTP)
- Berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
Sedangkan untuk harga kesepakatan, yang berlaku untuk semua kapasitas dan memerlukan persetujuan Menteri, antara lain berlaku untuk pembangkit PLTA Peaker, PLT Bahan Bakar Nabati (BBN), dan PLT Energi Laut.
[Gambas:Video CNBC]
Perpres Terbit, RI Yakin Investasi Energi Hijau Akan Terkerek
(wia)