Masuk Tol Tapi Kena Banjir, Apa Bisa Dapat Kompensasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu sempat heboh banjir yang melanda ruas tol Serpong. Curah hujan yang tinggi membuat Tol Pondok Aren-Serpong kebanjiran pada Selasa (4/10/2022).
Banjir yang kerap kali terjadi tersebut merugikan pengguna tol, karena menimbulkan kemacetan hingga jalanan yang harus ditutup karena sulit dilewati. Namun apakah kerugian masyarakat dapat dikompensasi dari pengelola?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan perlu dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi sebab banjir sebuah tol.
"Apakah itu adalah kelalaian dari badan usaha di dalam memelihara drainase jalannya, ataukah dia menjadi korban. Ya, sebenarnya kalau dia (operator) menjadi korban, mereka justru berhak minta kompensasi ke pemerintah ya, tapi sampai sekarang belum pernah terjadi," ujar Danang.
Ia mengatakan efek dari pengalihan arus karena banjir, maka untuk terhindar dari membayar tol berlebih, Danang menjelaskan bahwa pengguna akan dikeluarkan pada exit gate tol yang tersedia.
"Nah kemudian yang kita lakukan supaya mereka terhindar dari membayar lebih, itu yang tadi juga dilakukan itu di exit tol mereka dikeluarkan. Sehingga tidak menggunakan jalan tersebut dan kalau tidak menggunakan jalan tersebut, maka mereka tidak harus membayar jalan tersebut. Dikeluarkan dari tol, sehingga tidak ada kewajiban mereka untuk bayar tol," kata Danang.
Selain itu, Danang mengingatkan ada aplikasi di BPJT Info yang sudah kerja sama dengan BMKG untuk memberitahu pengguna mengenai ruas-ruas jalan yang mengalami risiko curah hujan tinggi. "Jadi sebenarnya, kita harapkan masyarakat yang melakukan perjalanan sudah terinfo mengenai ruas-ruas mana saja yang rawan, mengalami curah hujan tinggi," lanjut Danang.
Soal kompensasi berupa tarif tol digratiskan bagi pengguna adalah mungkin, apabila Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator terbukti bersalah. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menyatakan, BUJT tidak memiliki kontrol apabila adanya luapan sungai, karena bersifat regional. Namun, apabila disebabkan adanya permasalahan pada drainase jalan, maka BUJT dapat dihukum. Apabila BUJT dihukum, maka salah satu bentuknya ialah dengan menggratiskan tarif tol tersebut.
Sementara itu Direktur Utama PT BSD Toll, Purwoto berpandangan bahwa menggratiskan tol saat banjir memang tak semudah penerapannya di lapangan.
"Gratis tol, ini mungkin bisa kami sampaikan, karena masing-masing ruas itu pengelolanya berbeda, tentunya mereka ga bisa menyampaikan bahwa itu gratis. Karena tadi saya sampaikan kejadian banjir ini sebetulnya bukan kejadian dari perluasan tol," jelas Purwoto.
Banjir yang acap kali terjadi ternyata sudah diantisipasi oleh Kementerian PUPR dan BUJT.
"Setiap tahun kita ada arahan dari Pak Dirjen, ini besok hari Jumat untuk mengulangi lagi beberapa strategi dan mereka masing-masing menyampaikan rencana strategi untuk mitigasi apabila di lokasi2 rawan banjir, atau rawan genangan, itu bagaimana upaya penanganannya. Tidak hanya soal pengalihan, tapi juga kesiapan pompa. Itu kan sudah ada sejumlah 75 pompa yang bisa dipakai oleh semua badan usaha jalan tol. Itu semua BUJT dengan berbagai kapasitasnya ya yang sangat besar," tegas Danang.
[Gambas:Video CNBC]
Orang Mulai Berani Keluyuran, Transaksi Tol Tembus Rp 24 T
(hoi/hoi)