Mantap Jokowi! Pakai Peta Ini, Investasi di RI Jadi 'Terang'
Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kebijakan satu peta akan mampu mengatasi masalah akibat tumpang tindih lahan di Indonesia.
"Dari Rakernas ini didorong rencana aksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan terkait tumpang tindih lahan," kata Airangga usai pembukaan Rakernas Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Pemerintah sendiri menargetkan, 158 peta tematik selesai dikompilasi di tahun 2023. Saat ini, baru 97% yang rampung dikompilasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Target itu ditetapkan dalam Pepres No 23/2021 tentang Perubahan atas Perpes No 9/2016.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BIG M Arif Marfai mengatakan, jika sudah selesai, peta-peta itu akan dapat dijadikan sebagai acuan oleh wali-wali data untuk menetapkan kebijakan yang diperlukan. Mulai dari penentuan tata ruang hingga evaluasi lokasi investasi.
"Peta ini akan bisa digunakan bantu tata ruang karena standarnya sama, basis data sama, definisi sama, sudah diverifikasi. Bisa digunakan instansi maupun masyarakat. Petanya bisa di-overlay untuk analisis. Termasuk, memudahkan proses lokasi investasi hingga pengelolaan sumber daya alam," kata Arif.
"Target kita selesai di tahun 2023, paling lama 2024 harus selesai. Nanti kita sesuaikan dengan peta dasar kita," tambahnya.
Arif menegaskan, dengan peta ini, calon investor akan lebih mudah mendapatkan izin di suatu lokasi. Karena sudah ada datanya.
"Jadi orang sudah tahu potensinya di mana. Kalau sudah izinnya keluar sudah sesuai (peta) ya selesai, kalau tidak nanti ada bagaimana solusinya," ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan Satu Peta (KSP) pertama kali diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2018. Setelah empat tahun ada beberapa capaian dan juga perubahan yang terjadi.
Dia menambahkan, kebijakan satu peta akan memenuhi di Indonesia yang mengacu pada 1 referensi di geoportal dan standar.
"Basis data dan satu geoportal ini guna percepatan pembangunan nasional," imbuh dia.
Sayangnya, dalam data terbaru meski sudah berjalan lebih empat tahun, ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan masih tinggi," lanjutnya.
Dia menjabarkan, seperti terdata, jumlah IUP tambang dalam Kawasan Hutan yang Tidak Bermasalah seluas 529.013 hektar atau setara 10% sedangkan yang bermasalah mencapai 90% atau setara 4.724.923 ha.
Begitu juga dengan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya seluas 211.304 ha. Sedangkan Perizinan Bidang Perkebunan Tidak Lengkap di dalam Kawasan Hutan seluas 1.167.601 ha
(dce)