Pajak Fintech & Kripto Tembus Rp 234 Miliar per Agustus 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 04/10/2022 14:42 WIB
Foto: Media Berafing DJP (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengantongi pajak Rp 107,25 miliar dari perusahaan fintech atau financial technology yang berbasis peer to peer (P2P) lending.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan perolehan ini dikumpulkan dari periode Juni hingga Agustus 2022.


Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2022 terkait dengan bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) yang dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.

Adapun besarannya, PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman) dan PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri.

"Kita PPh 23 Rp 74,44 miliar, kemudian PPh 26 Rp 32,81 miliar," ujarnya dalam Media Briefing DJP 2022, Selasa (4/10/2022).

Kemudian, Suryo menambahkan pihaknya juga mengantongi pajak kripto senilai Rp 126,75 miliar pada periode Juni hingga Agustus 2022.

Dari total pajak kripto tersebut, dia merinci sumbangan dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan senilai Rp 65,99 miliar.

Tarif pajak kripto diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Sebagai catatan, pajak atas P2P lending dan kripto tersebut telah mulai berlaku pada Mei 2022 dan mulai dilaporkan Juni 2022.

Kedua pajak baru ini merupakan mandat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kemenkeu telah mengumpulkan total Rp 234 miliar per Agustus 2022. 


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Kaji Potensi Kripto Sebagai Penilaian Risiko Pinjaman KPR