FOTO

Fakta Terbaru, Diam-Diam Pulau Reklamasi Jakarta Tenggelam

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Jumat, 30/09/2022 16:45 WIB

Pulau G yang merupakan hasil reklamasi Teluk Jakarta tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai.

1/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Suasana kawasan reklamasi Pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

2/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

3/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkap bahwa daratan hasil reklamasi Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari lahan eksisting 10 hektare. Hal itu, kata Syarif, akibat dari abrasi atau pengikisan pantai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

4/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Salah seorang nelayan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sebelumnya urukan tanah di sana tinggi. "Tadinya urukan tanah disana tinggi tapi kini abang bisa lihat sendiri sudah di genangi air," kata nelayan tersebut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

5/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

6/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

7/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Kemudian, ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan sejak 2017 silam, kebijakan ini reklamasi berubah. Anies mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018. Pengembang mengajukan permohonan perpanjangan izin pada 2019, namun Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkannya. Akibatnya pengembang menggugat Pemerintah DKI ke PTUN Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

8/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Gugatan ini akhirnya sampai pada Peninjauan Kembali (PK) di MA dan Pemerintah Provinsi DKI dinyatakan kalah. MA memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

9/9 Suasana kawasan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, Jumat (30/9/2022). Pulau G yang merupakan hasil reklamasi tampak terkikis oleh air laut, setelah terbengkalai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Syarif menilai sikap Anies yang mengeluarkan Pergub RDTR WP dengan menetapkan zona ambang yang diproyeksikan untuk permukiman itu konsisten dengan janji kampanye yang menolak reklamasi. Anies tidak memperpanjang izin reklamasi Pulau G namun mengikuti aturan di atasnya.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)