BPOM Buka Suara soal Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait Centre For Food Safety (CFS) yang menarik produk Mie Sedaap di Hong Kong. Menurut lembaga itu produk yang ditarik berbeda dengan yang beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis BPOM dikutip dari laman resminya, Kamis (29/9/2022).
BPOM, mengutip rilis CFS, menjelaskan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik terdeteksi residupestisida etilen oksida (EtO). Bahan tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe dan bumbu, serta disebut tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. BPOM juga menambahkan melakukan sejumlah langkah terkait temuan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari otoritas Hong Kong soal pengujian yang dilakukan.
"Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara," jelas BPOM.
"Maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud".
BPOM menambahkan sedang melakukan pengkajian kebijakan terkait EtO dan senyawa turunan yang ada dalam mi instan. Selain itu juga memantau perkembangan untuk peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Langkah lain yang diambil oleh BPOM adalah melakukan sampling serta pengujian. Yakni dalam rangka mengetahui tingkat kandungan EtO di produk serta tingkat paparannya.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," ungkap BPOM.
(npb/luc)