Tok! India Legalkan Aborsi bagi Wanita yang Belum Menikah
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung India pada Kamis (29/9/2022) memutuskan bahwa semua wanita dapat menggugurkan kehamilannya kapan saja hingga 24 minggu, tanpa memandang status perkawinannya.
"Bahkan wanita yang belum menikah dapat melakukan aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah," kata Hakim D.Y. Chandrachud dari Mahkamah Agung India, dilansir Reuters.
Adapun, putusan Mahkamah Agung India tersebut mendapat sambutan positif dari para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Keputusan itu merupakan tonggak sejarah bagi hak-hak perempuan India, kata para aktivis.
"Sebuah langkah maju yang besar," kata anggota parlemen Mahua Moitra di Twitter.
Sebelumnya, sebuah undang-undang yang berasal dari tahun 1971, Undang-Undang Pemutusan Medis Kehamilan (MTP), telah membatasi prosedur untuk wanita yang sudah menikah, perceraian, janda, anak di bawah umur, wanita cacat dan sakit mental, serta korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Sementara itu, putusan terbaru datang sebagai tanggapan atas petisi oleh seorang wanita yang mengatakan kehamilannya dihasilkan dari hubungan suka sama suka, tetapi dia ingin melakukan aborsi.
Pengadilan menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh suami dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah hukum MTP.
Hak untuk aborsi telah terbukti kontroversial secara global setelah Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan penting di Roe v. Wade yang telah melegalkan prosedur aborsi di AS pada Juni lalu.
(luc/luc)