Dukung Jokowi, Luhut Minta TNI-Polri Bangun Sarana Air Bersih

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
29 September 2022 15:46
Suasana pemukiman di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu jurus strategis untuk penanganan kemiskinan ekstrem di Tanah Air adalah dengan mengadopsi salah metode efektif di sektor pertanian.

Yaitu, kata dia, ketersediaan faktor dasar seperti air bersih untuk pertanian, yang kemudian mendorong perbaikan nilai tukar petani dan penanganan stunting.

"Untuk itu, penyediaan air bersih perlu jadi prioritas program penanganan kemiskinan ekstrem. TNI dan Polri perlu terlibat aktif membangun sarana air bersih," kata Luhut, Kamis (29/9/2022).

Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia jadi nol persen di tahun 2024.

Hal itu disampaikan saat pembukaan pertemuan Jokowi dengan Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda dan Kajati di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi, data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Luhut mengungkapkan, tingkat kemiskinan di Indonesia tahun 2022 ini tercatat sebesar 9,54% atau 26,16 juta jiwa. Angka itu turun dibandingkan Maret 2021 yang tercatat sebanyak 10,14% atau 27,54 juta jiwa.

Tak hanya itu, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia juga turun pada Maret 2022 jadi sebesar 2,04% atau 5,59 juta jiwa. Dibandingkan posisi Maret 2021 yang sebesar 2,14% atau 5,8 juta jiwa.

"Diperlukan upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1% setiap tahunnya hingga mencapai 0% pada tahun 2024. Untuk itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menugaskan 28 kementerian/ lembaga dan seluruh pemerintah daerah (Pemda)," kata Luhut.

Sesuai dengan upaya percepatan pencapaian SDGs dari tahun 2030 menjadi tahun 2024.

Mengacu definisi Bappenas-PBB, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Yaitu, kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.

"Telah ditetapkan 3 instrumen kebijakan, yaitu penetapan wilayah penghapusan kemiskinan ekstrem 2022-2024. Kedua, ketersediaan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) untuk intervensi yang lebih akurat. Serta, penetapan pedoman umum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bagi Kementerian/ Lembaga dan Pemda," katanya.

Dia menjelaskan, strategi penghapusan kemiskinan ekstrem adalah pengurangan beban pengeluaran dan kantong kemiskinan dikawal oleh KemenkoPMK, sedangkan Kemenko Perekonomian mengawal strategi peningkatan pendapatan.

"Semua ini melibatkan kepentingan di luar pemerintah," pungkasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mimpi Besar Jokowi di 2024: Kemiskinan Ekstrem Turun Jadi 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular