Kompor Listrik Batal, Kelebihan Listrik Menghantui PLN Lagi..

pgr, CNBC Indonesia
28 September 2022 18:50
Petugas PLN melakukan perawatan menara listrik di kawasan Gardu Induk Karet Lama, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan program konversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke kompor induksi atau kompor listrik batal dijalankan. Hal ini menyambut perkataan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menunda pelaksanaan konversi pada tahun 2022 ini.

PLN beralasan, pembatalan program tersebut untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, bahwa program kompor listrik merupakan upaya PLN untuk menyerap lebih banyak aliran listrik yang saat ini sedang mengalami over suplai atau kelebihan listrik. Nah, dengan batalnya program ini, tentunya PLN akan kembali menanggung over suplai listrik tersebut.

Seberapa bahaya bagi keuangan PLN ketika over suplai listrik terjadi?

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dalam kontrak jual beli listrik dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP), PLN menggunakan skema 'Take or Pay' (TOP). Maksudnya, PLN harus mengambil pasokan listrik dari pengembang sesuai dengan jumlah yang tertuang di dalam kontrak. Bila tidak diambil, maka PLN akan dikenakan sanksi atau membayar penaltinya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana bahkan menyebut, hingga akhir tahun ini kelebihan pasokan listrik PLN mencapai 6 Giga Watt (GW). "6 GW (over supply listrik) kalau akhir tahun ini, yang tahu persis kan di PLN," ungkapnya.

Menurut Rida, kondisi kelebihan pasokan listrik tersebut terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Namun kebanyakan terjadi di Pulau Jawa.

Seperti diketahui, PT PLN (Persero) terikat perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan pengembang listrik swasta (IPP), khususnya dengan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Dalam kontrak jual beli ini, salah satu yang diatur adalah mengenai denda. PLN diwajibkan mengambil seluruh pasokan listrik terkontrak atau membayar denda bila tidak mengambil sesuai dengan volume terkontrak, atau biasa disebut skema 'Take or Pay' (TOP).

Namun permintaan listrik hingga kini masih lesu dan tidak sesuai target awal karena adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu dan masuknya sejumlah pembangkit listrik baru.

Akibatnya, pasokan listrik pun melimpah. Di tengah kondisi ini, karena ada skema penalti berupa TOP tersebut, maka mau tidak mau PLN harus tetap mengambil listrik dari para pengembang listrik swasta tersebut atau membayar penaltinya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Detik-detik Mencekam Gempa M6,1 Guncang Turki-Bangunan Roboh

Next Article Dirut PLN Dicecar Soal Kompor Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular