Tok! Begini Nasib Barang Sitaan Korupsi Asabri & Jiwasraya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 September 2022 15:35
Terungkap! Inilah Total Kerugian Korupsi Asabri
Foto: Terungkap! Inilah Total Kerugian Korupsi Asabri

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati adanya usulan baru di dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2023 terkait harta sitaan dari kasus korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk dijadikan penanaman modal negara (PMN).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan, di dalam RUU APBN yang sudah disepakati antara Banggar DPR dan pemerintah terdapat usulan baru, yakni Pasal 40 ayat (6). Di mana poin tersebut mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.


Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, diberikan kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya.

"Diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Said dalam rapat Banggar DPR dan pemerintah kemarin, Selasa (27/9/2022).

Artinya, aset yang dikorupsi berpotensi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), yang mengelola kewajiban polis Jiwasraya. Adapun mengenai besaran pemberian PMN kepada Asabri dan Jiwasraya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati adanya usulan tersebut. Dan berharap agar aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG Life, untuk bisa memperkuat permodalannya.

"Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini," ujar Sri Mulyani.



Adapun pembiayaan investasi berupa PMN kepada BUMN pada tahun depan dalam RAPBN 2023 yang sudah disepakati dengan Banggar mencapai Rp 45,9 triliun. Namun, nilai tersebut di luar dari tambahan PMN kepada PT Asabri dan IFG Life.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya.

Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi mempengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Terima Barang Bobrok Hingga Disney PHK 7.000 Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular