Siap-Siap RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara di Tahun Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa penurunan produksi batu bara akan mulai berlangsung di tahun 2030 mendatang. Hal tersebut sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, suka atau tidak suka Indonesia harus mengikuti tuntutan dunia, di mana bahwa larangan penggunaan batu bata sebagai bahan bakar pembangkit akan dimulai setelah tahun 2060.
Oleh sebab itu, pemerintah membuat peta jalan atau roadmap untuk mempersiapkan semuanya itu, salah satunya dengan melarang pembangunan PLTU batu bara baru yang akan dimulai pada tahun ini.
"Kemudian, mulai tahun 2035 kita akan menurunkan produksi batu bara," ungkap Lana dalam acara Webinar Bedah Buku Tambang Transformatif, Senin (26/9/2022).
Meski begitu, Lana tak merinci seberapa besar volume produksi batu bara yang akan dikurangi tersebut. Yang pasti, lanjutnya, dalam pemanfaatan batu bara ke depan, pemerintah tidak hanya akan mengandalkan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) untuk mengurangi emisi karbon.
"Kita juga mencoba dengan yang lainnya dimulai tentunya dengan yang masih menggunakan batu bara, kita sudah memulai dengan metode biomassa ya walaupun masih menggunakan batu bara, tetapi kita juga menggunakan tanaman yang di mana saat ini masih merupakan tantangan sumbernya dari mana seperti itu," kata Lana.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara harian Indonesia sampai pada September 2022 ini sudah mencapai 436,82 juta ton atau sudah 65,89% dari target 663 juta ton.
Realisasi produksi batu bara Indonesia itu tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Sementara itu, realisasi penjualan batu bara sampai pada September 2022 ini sudah mencapai 290,50 juta ton.
Di antara realisasi penjualan tersebut, untuk penjualan kewajiban penjualan ke industri dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sudah mencapai 54,03 juta ton. Kemudian, ekspornya mencapai 168,18 juta ton dan penjualan domestik lainnya mencapai 123,09 juta ton.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri ESDM Hidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengungkapkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan minerba hingga September 2022 ini mencapai Rp 130 triliun.
Irwandy Arif mengatakan Indonesia dianugerahi sumber daya yang cukup melimpah. Setidaknya saat ini terdapat ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta 60 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang beroperasi di Indonesia.
"Pendapatan negara di sektor pertambangan pada September 2022 sekitar Rp 130 triliun," ujar Irwandy dalam acara diskusi secara virtual, Selasa (6/9/2022)
Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilaksanakan secara optimal untuk mendongkrak perekonomian negara, terutama tanpa mengorbankan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Oleh karena itu, menurut dia sumber daya alam harus dijaga dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, khususnya untuk kelangsungan kehidupan warga masyarakat saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi mendatang.
(wia)