Apakah Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 September 2022 14:35
Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Ilustrasi PHK/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi para pekerja atau buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan masih dapat menerima bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT sebesar Rp 600 ribu.

Hal tersebut terungkap dari akun resmi media sosial Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (26/9/2022). Otoritas ketenagakerjaan memastikan pekerja atau buruh yang kena PHK tetap mendapatkan BSU 2022.

Berikut Syarat Pekerja yang Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU

Adapun syarat pekerja/buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Selain itu, para pekerja atau buruh yang di PHK setelah bulan Juli 2022 dipastikan juga akan tetap mendapatkan BSU Rp 600 ribu sepanjang memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022.

Berikut Syarat Lengkap Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Bukan PNS, TNi, dan Polri

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.

Bagi Anda yang merasa berhak, bisa mengecek nama penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Tahap

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BSU Segera Cair! Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular