
Cara Mudah Koneksikan NPWP Dengan NIK, Simak Langkahnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sekarang, masyarakat pun sudah bisa mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak menggunakan NIK.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan masyarakat berlaku seumur hidup.
Lantas, bagaimana cara mengkoneksikan NPWP dan NIK? Ditjen Pajak dalam unggahan dalam akun Twitter resminya mengunggah sejumlah cara untuk mengkoneksikan NPWP dan NIK.
Berikut Cara Koneksikan NPWP dan NIK
1. Login melalui laman pajak.go.id
Jika NIK sudah valid maka Anda bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka Anda bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu.
2. Informasi NPWP 16 Digit Tersedia di NPWP Baru
3. Menu Pemutakhiran Data Utama
Anda bisa memasukkan NIK pada menu tersebut. Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
4. Pemutakhiran Data Lainnya
Jika NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
5. Pemutakhiran Data Klasifikasi Lapangan Usaha
Anda harus memastikan data di atas valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada.
6. Pemutakhiran Data Keluarga
Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar dapat terkoneksi dengan NPWP, di mana anggota keluarga atau wajib pajak bisa mengecek da memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya.
Jika mengalami kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NIK Resmi Jadi NPWP, Bisa Lebih Mudah?
