Sering-sering Cek Rekening! BSU Tahap 3 Cair Hari Ini Nih

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 26/09/2022 09:10 WIB
Foto: Jika tak ada aral melintang, penyaluran bantuan subsidi upah tahap 3 akan disalurkan pada hari ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap ketiga pada pekan ini.

Jika tak ada aral melintang, maka proses pencairan akan dilakukan pada hari ini, Senin (26/9/2022). Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU, dapat mengecek nomor rekening Himbara masing-masing.


BSU 2022 diberikan kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal bulan ini.

Secara total, Bantuan ini telah dicairkan kepada 1,6 juta pekerja yang tersebar dari seluruh Indonesia. Anda bisa mengecek nama penerima BSU tahap ketiga melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Tahap 3

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sebagai catatan, Anda juga perlu menyimak syarat-syarat penerima BSU 2022.

Berikut Syarat Penerima BSU Tahap 3

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Bukan PNS, TNi, dan Polri

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Perang Iran-Israel Bisa Picu PHK - Trump Panik Harga Minyak Naik