
RI Kelebihan Listrik, Tapi Bisa Jadi Malapetaka Bagi PLN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT PLN (Persero) saat ini tengah didera isu kelebihan pasokan listrik. Kondisi tersebut akan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dalam kontrak jual beli listrik dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP), PLN menggunakan skema 'Take or Pay' (TOP).
Maksudnya, PLN harus mengambil pasokan listrik dari pengembang sesuai dengan jumlah yang tertuang di dalam kontrak. Bila tidak diambil, maka PLN akan dikenakan sanksi atau membayar penaltinya.
Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong agar persoalan kelebihan pasokan listrik yang terjadi di PLN dapat teratasi. Salah satunya yakni dengan menggenjot program kompor listrik hingga kendaraan listrik untuk mengurangi beban tersebut.
"Ini untuk menyalurkan over supply, kan kalau over supply harus bayar 'Take or Pay'. Ini kan beban," kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (22/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana bahkan menyebut, hingga akhir tahun ini kelebihan pasokan listrik PLN mencapai 6 Giga Watt (GW).
"6 GW (over supply listrik) kalau akhir tahun ini, yang tahu persis kan di PLN," ungkapnya.
Menurut Rida, kondisi kelebihan pasokan listrik tersebut terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Namun kebanyakan terjadi di Pulau Jawa.
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) terikat perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan pengembang listrik swasta (IPP), khususnya dengan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Dalam kontrak jual beli ini, salah satu yang diatur adalah mengenai denda. PLN diwajibkan mengambil seluruh pasokan listrik terkontrak atau membayar denda bila tidak mengambil sesuai dengan volume terkontrak, atau biasa disebut skema 'Take or Pay' (TOP).
Namun permintaan listrik hingga kini masih lesu dan tidak sesuai target awal karena adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu dan masuknya sejumlah pembangkit listrik baru.
Akibatnya, pasokan listrik pun melimpah. Di tengah kondisi ini, karena ada skema penalti berupa TOP tersebut, maka mau tidak mau PLN harus tetap mengambil listrik dari para pengembang listrik swasta tersebut atau membayar penaltinya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! PLN Bisa Hemat Rp 40 Triliun, Ternyata Gegara Ini