Apakah BBM RON 90 & 92 Jadi Dihapus? Simak Bocoran Terbarunya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan resmi melarang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan spesifikasi jenis bensin bernilai oktan (Research Octane Number/ RON) di bawah 90 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Artinya, bensin dengan merek Premium (RON 88) yang dijual PT Pertamina (Persero) dan Revvo 89 (RON 89) yang dijual PT Vivo Energy Indonesia tidak boleh lagi dijual mulai tahun depan.
Lantas, bagaimana dengan bensin bernilai oktan 90 atau sekelas Pertalite? Apakah ke depannya juga akan dihapus?
Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya buka suara terkait kabar rencana pemerintah untuk menghapus BBM jenis bensin beroktan rendah ini.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah memiliki peta jalan (roadmap) untuk implementasi BBM ramah lingkungan. Kendati demikian, pelaksanaannya menurutnya harus dilakukan secara bertahap. Hal ini guna mengurangi keterkejutan di masyarakat.
"Memang kita sudah punya roadmap tentang itu, cuman pelaksanaannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor," paparnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).
Oleh karena itu, menurutnya spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat ke depannya juga akan ditingkatkan.
"Harusnya memang begitu, makanya roadmapnya memang begitu," ucapnya saat ditanya apakah spesifikasi BBM yang beredar di publik akan ditingkatkan.
Namun sayangnya, dia enggan mengungkapkan dengan tegas, apakah setelah bensin Premum dan Revvo 89 dihapus tahun depan, lalu setelahnya akan menyusul bensin Pertalite yang beroktan 90 dan RON 92 atau setara Pertamax juga akan dihapus atau tidak.
"Ya kita paling ketinggalan kayaknya kan," jawabnya saat ditanya apakah bensin RON 90 dan RON 92 juga akan menyusul dihapus.
Arifin menegaskan bensin Premium memang saat ini sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.
"Premium kan sekarang udah gak ada. Karena memang gini, sekarang kan itu yang namanya otomotif manufaktur sudah mensyaratkan kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM ramah lingkungan dan persyaratannya ada. Kalau tidak menggunakan dari spek jaminan dari pabrikan gak ada, nah ini harus juga dipahami," paparnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Sigit menjelaskan bahwa Permen LHK No.20/2017 hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, terutama yang diproduksi sejak 2018, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.
"Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/09/2022).
"Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018," tegasnya.
Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh berdar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
(wia)